Tahapan Penyusunan RPJMDES
Paska pelantika Kepala Desa periode 2019 – 2025 sesuai dengan permendagri bahwa 3 bulan setelah kepala desa di lantik maka harus segera menyusun RPJMDEs. Tahapan penyususnan sudah mulai di laksanakan dengan mengadakan musyawarah dusun untuk menggagas usulan usulan yang nantinya
Komentar Terbaru